Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam persidangan di Pengadilan Nenegeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023), jaksa mengungkap kata-kata yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga
Percakapan berlangsung pada saat pembuatan konten youtube berjudul: "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya."
Advertisement
Video diunggah dalam akun Youtube Haris Azhar. Akun tersebut milik Haris Azhar dan terdaftar sejak 18 Januari 2019 menggunakan email channelharisazhar@gmail.com.
"Bahwa dalam video tersebut terdapat dialog atau percakapan antara Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar dengan durasi 26 menit 51 detik," kata jaksa di PN Timur.
Jaksa menguraikan kata-kata yang diucapkan Fatia Maulidiyanti pada menit ke 14:23 sampai dengan menit ke-14:33. Berikut petikan percakapannya:
"Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki saham oleh salah satu pejabat kita," kata Fatia Maulidianty.
"Siapa," tanya Haris Azhar.
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Fatia.
"LBP the lord. The Lord," kata Haris.
"Lord Luhut," ujar Fatia.
"Ok," jawab Haris.
"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.
Jaksa menerangkan, pada menit ke 18.00 sampai dengan menit ke-21.00 terdapat perkataan Fatia Maulidiyanti yang menyatakan sebagai Luhut Binsar Pandjaitan 'penjahat'.
Petikan percakapan kembali dibeberkan jaksa.
"Iya...dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya JOKOWI di tahun 2015," ujar Fatia.
"Ya kalau Lord Luhut kita jelas...dst," ujar Haris Azhar.
"Oke eeee nah eee pening juga bayanginnya ya..jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi...ee yang level prajurit ada di sana... operasi... sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut OWI kan jelas ya beberapa kelompok muda..anak-anak muda di sana itu menolak.. tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga yaa...dst," ujar Haris Azhar.
"Sebagian besar nama-nama itu terlibat dalam tim pemenangannya JOKOWI. Gimana caranya perusahaan perusahaan itu kita ambil alih..enggak ada ya dalam riset itu," ujar Haris.
"Enggak dong," ujar Fatia.
"Hahahahahahaha," ujar Haris.
"Gimana dong," ucap Fatia.
"Enggak ada ya," ucap Haris.
"Jadi penjahat juga kita," ucap Fatia.
Haris Azhar dan Fatia Punya Niat Buruk Menyerang Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Jaksa mengatakan, Fatia Maulidiyanti telah mengetahui dan menghendaki bahwa perkataannya yang memuat pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dapat diakses pengguna Youtube.
"Di mana perkataan Fatia Maulidiyanti bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu, Luhut Binsar Pandjaitan yang dinyatakan oleh sebagai seorang penjahat," ujar jaksa.
Jaksa menerangkan, Fatia juga telah mencemarkan nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar.
Dalam hal ini, Fatia menyebut adanya keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua.
Selain itu, Fatia Maulidiyanti menuduh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemegang saham di TOBA SEJAHTERA GROUP yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Padahal, Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun di wilayah Papua lainnya.
Jaksa menerangkan, Luhut Binsar Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT. TOBA SEJAHTERA, namun bukanlah pemegang saham di PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT. TOBA SEJAHTERA.
"Bahwa PT TOBACOM DEL MANDIRI pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT MADINAH QUARRATA'AIN, namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini dan PT MADINAH QUARRATA'AIN hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan DEREWO PROJECT dengan PT BYNTECH BINAR NUSANTARA pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Paulus Prananto selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT BYNTECH BINAR NUSANTARA yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT TOBA SEJAHTERA. Serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT TOBA SEJAHTERA, PT TOBACOM DEL MANDIRI, dan PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA dalam pengembangan DEREWO PROJECT yang dilakukan bersama PT MADINAH QUARRATA'AIN," papar jaksa.
Jaksa juga menyinggung akun Youtube Haris Azhar bukanlah termasuk media persidangan elektronik dan tidak juga termasuk media massa elektronik, serta bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil.
Namun hanya sebatas media sosial pribadi, sehingga Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam menyampaikan informasi melalui akun Youtube, seharusnya tetap memerhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memerhatikan asas praduga tidak bersalah.
"Bahwa selama percakapan berlangsung, terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak pernah menginformasikan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, tanpa melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi kepada sehingga kajian cepat organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, sebenarnya masih dapat terjadi kekeliruan atau tidak dapat dipastikan kebenarannya," ucap jaksa.
Advertisement